Dalam kebijaksanaan penataan ruang yang tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Kota Balikpapan disebutkan bahwa arah kebijaksanaan pokok tentang pemanfaatan ruang, sesuai dengan kondisi fisik wilayah dan sosial ekonomi masyarakat Kota Balikpapan, berasaskan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mewujudkan keterkaitan keseimbangan antar wilayah. Kebijaksanaan lain menetapkan hutan lindung/kawasan lindung sebagai daerah konservasi lahan kritis yang didasarkan pada kelestarian lingkungan.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat-sifat wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan guna kepentingan hidro-orologi, yaitu mengatur tata air, mencegah banjir dan kesuburan tanah. Faktor-faktor yang duperhatikan dan diperhitungkan didalam penetapan perlunya hutan lindung didalam suatu wilayah adalah lereng lapangan, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi dan intensitas hujan dari wilayah yang bersangkutan.
Hutan lindung Sungai Wain adalah hutan dataran rendah di Kalimanntan Timur sekitar 15 kilometer sebelah utara Balikpapan. Kawasan hutan ini mulai ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh Sultan dari Kerajaan Kutai tahun 1934. Kemudian pada tahun 1983 area didalam Sungai Wain seluas 3.925 Ha dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Menteri Pertanian. Pada tahun 1988 Menteri kehutanan menunjuk area lainnya di Sungai Wain yaitu seluas 6.100 Ha sebagai hutan lindung sehingga secara keseluruhan luas hutan lindung Sungai Wain yang ditunjuk sebagai hutan lindung adalah 10.025 Ha.
Dalam pengelolaan hutan lindung/kawasan lindung indikasi penyimpangan dan pemanfaatan lahan yang terjadi diwilayah Kota Balikpapan, tidak saja terjadi pada sektor kawasan kota dan sepanjang jalur pergerakan utama kota atau pada kawasan budidaya akan tetapi juga terjadi pada kawasan hinterland kota khususnya pada kawasan non budidaya (kawasan lindung) yang dialih fungsikan menjadi kawasan budidaya. Hal tersebut terjadi pada sebagian kawasan hutan lindung daerah Kota Balikpapan. Baik hutan lindung Sungai Wain maupun hutan lindung DAS Manggar. Di kedua kawasan ini mengalami perambahan dan penebangan liar oleh kelompok masyarakat, hal tersebut dikhawatirkan akan terus merosot kualitas dan daya dukungnya jika tidak segera diamankan untuk kepentingan bersama.
Hutan lindung Manggar (DAS) terletak pada koordinat 116o 52' 00' - 166o 56' 60' Bujur Timur dan 01o 05' - 01o 12' 00' Lintang Selatan membentang dan berbatasan langsung dengan tepi jalan sepanjang jalur Soekarno - Hatta dari Km.20 hingga kilometer 25 yang juga merupakan jalur utama transportasi darat Balikpapan ke Samarinda. Sedangkan secara administratif hutan lindung DAS Manggar terletak pada wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara.
Luas hutan manggar (DAS) berdasarkan SK Menteri Kehutanan seluas 4.999 Ha atau 9,8 % dari wilayah Kota Balikpapan dari luas wilayah Kota Balikpapan secara keseluruhan. Berdasarkan laporan Tim Penelitian dari Penyusunan Rencana Penetapan Hutan Lindung Sei Manggar dan Sungai Wain sebagai sumber air baku PDAM Balikpapan dan Pertamina. Sedangkan jumlah penduduk yang bermukim di Sei Manggar kurang lebih 400 KK, sedangkan jumlah penduduk di kawasan hutan lindung Sungai Wain + 147 KK yang bermukim. Pada umumnya mata pencaharian penduduk yang bermukim di kawasan hutan lindung kawasan Manggar (DAS) adalah bertani (Sawah, ladang) dan berkebun (kebun campuran).
Berdasarkan kebijaksanaan yang tertuang didalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, peruntukan lokasi perencanaan adalah sebagai hutan lindung yang berfungsi selain untuk melestarikan sumber daya ada juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air (cathment area) bagi kebutuhan air baku PDAM dan sebagai daerah penyangga Kota Balikpapan. Namun hasil pengamatan dilapangan saat ini pada kawasan hutan lindung tersebut telah terdapat permukiman penduduk, kawasan pertanian, perkebunan dan peternakan serta perambahan dan penembangan liar yang terus berlangsung, akan menyebabkan peralihan fungsi pada kawasan tersebut.
Hutan Lindung Sungai Wain merupakan hutan lindung dengan luas 10.025 Ha yang dilalui sungai Wain yang panjangnya 18.300 m dengan airnya yang jernih dengan hutan bakau dan habitat burung, ikan , kepiting dan orang hutan.
13.1.11
HLSW
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar